MAKALAH
TINDAK PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR )
BAB I
PENGRTIAN KORUPSI
Korupsi
adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya
menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan
terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan
merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi
masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
publik untuk keuntungan pribadi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde
Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya
“Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum
membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971
dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi
semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya
sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak
sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan,
dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan
reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN.
B. Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi
dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh.Namun yang paling
menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya
praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi
permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat
adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran
kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup
berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap
perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin
berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem
pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan
kesejahteraan yang merata.
C. Fenomena
Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di
negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1. Proses
modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-
lembaga
politik yang ada.
2. Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num”
lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan,
kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu
muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka
hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih
“kepentingan
rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai
berikut :
a) Partai politik sering
inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah
sesuai dengan
kepentingan politik saat itu.
b) Muncul
pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
c) Sebagai oknum pemimpin
politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi erosi
loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan
kekuasaan. Dimulailah pola
tingkah para korup.
e) Sumber kekuasaan dan
ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya
saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar
(rakyat).
f) Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang
politik
dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan korupsi lebih
meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan
hirarki
politik kekuasaan.
D. Peran
Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat
sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk
mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen
yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
a. Membangun
kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
b. Mendorong
pemerintah melakukan reformasi public sector dengan
mewujudkan good
governance.
c. Membangun
kepercayaan masyarakat.
d. Mewujudkan
keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
e. Memacu
aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
E. Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh
dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya
pencegahan (preventif).
b. Upaya
penindakan (kuratif).
c. Upaya
edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya
edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
F. Upaya Pencegahan (Preventif)
a.
Menanamkan semangat nasional
yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui
pendidikan formal, informal dan agama.
b.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan
prinsip keterampilan teknis.
c.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola
hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.
Para pegawai selalu diusahakan
kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang
jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat
yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang
efisien.
g.
Melakukan pencatatan ulang terhadap
kekayaan pejabat yang mencolok.
h.
Berusaha melakukan reorganisasi dan
rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen
beserta jawatan di bawahnya.
G. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada
mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan
pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh
KPK :
a) Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004).
b) Menahan
Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c) Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
d) Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an
negara
Rp 10 milyar lebih (2004).
e) Dugaan
korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipmentdan placement deposito
dari
BI kepada
PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f) Kasus
korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g) Kasus penyuapan panitera
Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h) Kasus penyuapan Hakim
Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i) Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai
tersangka dalam kasus
korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9
miliar (2004).
j) Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
H. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.
Memiliki tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b.
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.
Melakukan kontrol sosial pada setiap
kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.
Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman
tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek
pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk
kepentingan masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
a. Korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung
unsur penyelewengan
b. Korupsi
di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
c. Rakyat
kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering
menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
d. Fenomena
umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial
baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak
sanggup. Mereka hanya ingin memuaskan diri dan kepentingan pribadinya dengan
dalih “kepentingan rakyat”.
e. Peran
serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Saran
a) Perlu
di pelajari lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar
mendapat informasi yang lebih akurat.
b) Diharapkan
para pembaca setelah membaca makalah ini mampu menerapkan di dalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
WEB :
http://mugirawaade.blogspot.com/2013/11/tugas-ku-makalah-tindak-pidana-korupsi.html
Pengertian
korupsi http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html