Rabu, 14 Januari 2015

RANGKUMAN TUGAS ILMU SOSIAL DASAR



Nama   : Aprian Pamungkas
Kelas   : 1KA37
NPM   : 11114458


I.PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

 Pengertian dari penduduk, masyarakat, dan kebudayaan.

Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan adalah suatu hal yang berhubungan satu sama lain. Penduduk yang menetap di dalam suatu wilayah tertentu dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan antara masyarakat dengan kebudayaan, kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, karena kebudayaan adalah hubungan dwi tunggal.   sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.

II.INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

 hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat

Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
Masyarakat adalah saling berkumpulnya dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.





III.PEMUDA DAN SOSIALISASI

Sebutkan potensi generasi muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
·         Idealisme dan daya kritis
·         Dinamika dan kreativitas
·         Keberanian Mengambil Resiko
·         Opimis dan kegairahan semangat
·         Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
·         Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
·         Patriotisme dan Nasionalisme
·         Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi

IV.WARGA NEGARA

PERANAN SETIAP WARGA NEGARA NEGARA HUKUM INDONESIA

Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Pengertian dari hukum itu sendri adalah suatu sistem yang yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Oleh karena itu, jika hokum dibuat pasti disertai dengan sanksi-sanksi untuk para pelanggarnya. Sebagai bagian dari Negara Indonesia, tentunya warganegara mempunyai peranan penting. Berikut ini merupakan peran warganegara dibidang hukum, diantaranya:
a.    Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
b.    Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
c.    Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.

Setelah kita mengetahui peranan warganegara dalam bidang hukum di Indonesia, seharusnya kita sebagai warganegara yang baik bisa menjalankan peranan kita dalam kehidupan bernegara ini. Akan tetapi, Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di Indonesia juga memberi celah bagi pelanggar hukum untuk melakukan pelanggaran dengan sesuka hatinya sendiri, oleh karena itu hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi yang mengatakan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja. Karena jika hukum telah ditegakkan dengan benar dan tegas maka akan tercipta keteraturan dalam masyarakat dan tidak ada lagi kekacauan yang terjadi sehingga negara ini akan aman, tentram, dan damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar