Nama :
Aprian Pamungkas
Kelas : 1KA37
NPM :
11114458
I.PENDUDUK,
MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Pengertian dari penduduk, masyarakat, dan
kebudayaan.
Penduduk,
Masyarakat, dan Kebudayaan adalah suatu hal yang berhubungan satu sama lain.
Penduduk yang menetap di dalam suatu wilayah tertentu dan berkemungkinan akan
terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan
antara masyarakat dengan kebudayaan, kebudayaan adalah hasil dari masyarakat.
Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, karena
kebudayaan adalah hubungan dwi tunggal. sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang
tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan
merupakan hubungan yang saling menentukan.
II.INDIVIDU, KELUARGA DAN
MASYARAKAT
hubungan
antara individu, keluarga dan masyarakat
Manusia adalah sebagai makhluk
individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh
karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan
jasmani maupun rohaninya.
Keluarga dengan berbagai fungsi yang
dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses
sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan
terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
Masyarakat adalah saling berkumpulnya
dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan
disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain
dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran,
naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi
dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu
masyarakat.
III.PEMUDA
DAN SOSIALISASI
Sebutkan
potensi generasi muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu
dikembangkan adalah:
·
Idealisme dan daya kritis
·
Dinamika dan kreativitas
·
Keberanian Mengambil Resiko
·
Opimis dan kegairahan semangat
·
Sifat kemandirian, disiplin, peduli,
dan bertanggung jawab
·
Keanekaragaman dalam persatuan dan
kesatuan
·
Patriotisme dan Nasionalisme
·
Kemampuan menguasai ilmu dan
teknologi
IV.WARGA NEGARA
PERANAN
SETIAP WARGA NEGARA NEGARA HUKUM INDONESIA
Peranan
warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya
merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun
demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman
setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan
dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Pengertian dari hukum itu sendri
adalah suatu sistem yang yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dibuat
untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan baik dalam bidang ekonomi, politik,
maupun dalam kehidupan sehari-hari. Hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan
dalam masyarakat. Oleh karena itu, jika hokum dibuat pasti disertai dengan
sanksi-sanksi untuk para pelanggarnya. Sebagai bagian dari Negara Indonesia,
tentunya warganegara mempunyai peranan penting. Berikut ini merupakan peran
warganegara dibidang hukum, diantaranya:
a.
Setiap
warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
b.
Setiap
warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
c.
Setiap
warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
Setelah
kita mengetahui peranan warganegara dalam bidang hukum di Indonesia, seharusnya
kita sebagai warganegara yang baik bisa menjalankan peranan kita dalam
kehidupan bernegara ini. Akan tetapi, Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam
upaya penegakan hukum di Indonesia juga memberi celah bagi pelanggar hukum
untuk melakukan pelanggaran dengan sesuka hatinya sendiri, oleh karena itu
hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi yang mengatakan
bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja. Karena jika hukum telah
ditegakkan dengan benar dan tegas maka akan tercipta keteraturan dalam
masyarakat dan tidak ada lagi kekacauan yang terjadi sehingga negara ini akan
aman, tentram, dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar